//
Search
๐ŸŒ•

Syarat dan Ketentuan Pengangkutan Kargo Internasional

Pasal 1 - Definisi

Definisi setiap istilah yang digunakan dalam Ketentuan ini adalah sebagai berikut:
1.
"Pengangkut" termasuk perusahaan penerbangan yang menerbitkan surat muatan udara dan pengangkut yang mengangkut atau berjanji untuk mengangkut kargo atau melakukan layanan lain yang terkait dengan pengangkutan udara yang relevan, dan mengacu pada TracX Logis.
TracX Logis di sini secara kolektif mengacu pada perusahaan-perusahaan TracX Logis yang berlokasi di setiap negara seperti Singapura, Korea, Jepang dan Amerika Serikat.
2.
"Surat Muatan Udara" (selanjutnya disebut "Surat Muatan") mengacu pada dokumen yang membuktikan kontrak pengangkutan antara Pengirim dan TracX Logis yang dibuat oleh Pengirim atau oleh TracX Logis atas nama Pengirim untuk pengangkutan kargo internasional, dan termasuk setiap jenis label, surat muatan atau catatan pengiriman yang dihasilkan dari peralatan otomatis TracX Logis, yang tunduk pada ketentuan ini.
3.
"Pengangkutan", yang setara dengan istilah "Transportasi", berarti pengangkutan kargo internasional melalui angkutan udara, darat atau dengan cara transportasi apa pun termasuk transportasi laut, baik secara gratis maupun dengan imbalan, mengacu pada semua tindakan yang mengirimkan kargo kepada Penerima yang ditunjuk oleh Pengirim setelah mengangkut kargo dari titik pengambilan negara yang ditunjuk oleh Pengirim ke titik pengiriman negara yang ditunjuk oleh Pengirim.
4.
"Kargo" berarti barang yang dikirimkan kepada TracX Logis untuk pengangkutan kargo internasional oleh Pengirim.
5.
"Pengirim", yang setara dengan istilah "Konsignor", berarti orang yang namanya muncul pada surat muatan, sebagai pihak yang mengadakan kontrak dengan TracX Logis untuk pengangkutan kargo.
6.
"Penerima" berarti orang yang namanya muncul pada surat muatan sebagai pihak yang kepadanya kargo dikirimkan dari Pengangkut.
7.
"Negara" termasuk semua wilayah di bawah kedaulatan, kekuasaan, mandat, perwalian atau kekuasaan mereka.
8.
"Pusat Pengambilan" berarti tempat yang didirikan di negara tujuan atau negara keberangkatan di mana kargo diambil untuk pengangkutan kargo internasional.
9.
"Layanan Pengambilan" berarti pengangkutan darat dari layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dari titik pengambilan ke bandara keberangkatan.
10.
"Layanan Pengiriman" berarti pengangkutan darat dari layanan transportasi internasional untuk pengiriman masuk dari bandara tujuan atau pusat pengambilan negara tujuan ke alamat Penerima atau agen yang ditunjuknya atau ke penjagaan instansi pemerintah yang berwenang bila diperlukan.
11.
"Tarif Pengangkutan" berarti tarif satuan yang ditetapkan untuk perhitungan ongkos angkut. Hal ini ditetapkan berdasarkan berat (atau volume) kargo, dan diumumkan melalui Tabel Tarif Pengangkutan yang biasa digunakan oleh TracX Logis.
12.
"Tarif" berarti tarif pengangkutan dan ongkos angkut yang diumumkan dan peraturan yang terkait dengannya, yang merupakan bagian integral dari Ketentuan ini.
13.
"Hari" berarti jumlah total hari kalender termasuk hari libur: Dengan ketentuan bahwa dalam menghitung jumlah hari untuk pemberitahuan, tanggal pemberitahuan tidak termasuk, dan jika tanggal akhir periode pemberitahuan adalah hari libur, periode tersebut akan berakhir pada hari berikutnya.

Pasal 2 - Penerapan Ketentuan

1. Penerapan

Ketentuan ini berlaku untuk pengangkutan kargo internasional TracX Logis.

2. Perubahan tanpa Pemberitahuan

Meskipun ketentuan ini dan ketentuan tarif yang berlaku dapat berubah tanpa pemberitahuan kecuali sejauh ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan atau perintah pemerintah yang berlaku, perubahan tersebut harus didasarkan pada pengumuman di beranda situs web setidaknya 1 minggu sejak waktu perubahan; namun dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut setelah tanggal penerbitan surat muatan tidak akan berlaku untuk kontrak pengangkutan yang relevan.

3. Keberlakuan

Semua pengangkutan kargo harus tunduk pada Ketentuan dan ketentuan tarif yang berlaku yang berlaku pada tanggal penerbitan surat muatan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Ketentuan ini dan Aturan Pengangkut, apa yang ditentukan dalam Ketentuan ini yang akan berlaku.

Pasal 3 - Layanan yang Diberikan

1.
Kargo dianggap telah diterima oleh Penerima yang ditunjuk oleh Pengirim pada saat (waktu selesainya penerimaan dalam hal penerimaan oleh kunjungan staf TracX Logis) diterima di pusat pengambilan TracX Logis.
2.
Jika TracX Logis telah menentukan bahwa volume, isi dan harga, dll. kargo tidak sesuai untuk melakukan pengangkutan kargo internasional, layanan pengambilan dan pengiriman, TracX Logis dapat menolak untuk memberikan layanan yang relevan.
3.
TracX Logis dapat mempercayakan pengangkutan dan pengiriman yang relevan kepada agen lain sebagai agen Pengirim atau Penerima, atau atas biaya Penerima.
4.
TracX Logis harus menggunakan setiap upaya yang tepat untuk mengambil kargo di alamat Pengirim mana pun dan mengirimkan kargo tersebut ke alamat Penerima.

Pasal 4 - Persiapan Surat Muatan

1. Persiapan Surat Muatan oleh Pengirim

Pengirim harus membuat surat muatan dalam bentuk, cara dan jumlah salinan yang ditentukan oleh TracX Logis, dan harus menyerahkan surat muatan tersebut kepada TracX Logis bersamaan dengan penerimaan kargo oleh TracX Logis untuk pengangkutan, dan jika TracX Logis telah membuat surat muatan atas nama Pengirim, Pengirim harus menyerahkan semua informasi dengan benar menggunakan sarana seperti data elektronik, dll. untuk mencegah entri atau detail entri di dalamnya menjadi tidak sah atau tidak benar.
Pengirim (pelanggan) harus mengisi dengan benar bagian-bagian berikut dari surat muatan:
(1) Alamat, nama atau nama dagang, dan nomor telepon Pengirim;
(2) Alamat, nama atau nama dagang, dan nomor telepon Penerima;
(3) Nama barang, kuantitas dan harga barang dari kargo; dan
(4) Tindakan pencegahan khusus dalam pengangkutan.

2. Persiapan, Penyelesaian atau Koreksi Surat Muatan oleh TracX Logis

TracX Logis dapat, dengan persetujuan Pengirim, yang dinyatakan atau tersirat, membuat surat muatan. Dalam hal demikian, tunduk pada bukti yang bertentangan, Pengirim dianggap telah membuat surat muatan. Jika surat muatan yang diserahkan bersama kargo tidak memuat semua rincian yang diperlukan, atau jika surat muatan atau rincian atau pernyataan tersebut mengandung kesalahan, TracX Logis berwenang untuk melengkapi atau mengoreksi surat muatan sebaik mungkin tanpa berkewajiban untuk melakukannya.

3. Tanggung Jawab atas Rincian

Pengirim bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh TracX Logis dan pihak berkepentingan lainnya karena ketidakteraturan, ketidaktepatan, atau ketidaklengkapan rincian dan pernyataan, baik Pengirim telah membuat surat muatan atau TracX Logis telah membuat surat muatan atas nama Pengirim.

4. Perubahan Surat Muatan

Surat muatan yang tulisannya telah sebagian rusak atau diubah oleh orang selain Pengangkut, tidak perlu diterima oleh TracX Logis.

Pasal 5 - Penerimaan Kargo untuk Pengangkutan

1. Pengemasan dan Penandaan Kargo

Kargo harus dikemas dengan cara yang tepat sehingga memastikan bahwa kargo dapat diangkut dengan aman dengan prosedur perawatan biasa dalam penanganan dan tidak melukai atau merusak orang, pesawat, kargo lain atau properti. Setiap paket harus ditandai dengan jelas dan tahan lama dengan alamat dan nama Pengirim dan Penerima masing-masing.

2. Kargo yang Dilarang untuk Pengiriman

TracX Logis tidak menerima pengangkutan untuk kargo berikut:
1.
Di mana pengangkutan, atau impor atau ekspor kargo yang relevan dilarang oleh undang-undang atau peraturan negara mana pun yang akan diterbangkan dari, ke, di atas, atau berhenti;
2.
Di mana kargo yang relevan telah diklasifikasikan sebagai zat berbahaya, kargo berbahaya, atau barang ("barang berbahaya") yang tunduk pada larangan atau pembatasan yang ditentukan oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), atau organisasi terkait lainnya;
3.
Di mana dokumen pengiriman yang diperlukan untuk kargo yang relevan tidak disertakan;
4.
Di mana kargo yang relevan kemungkinan akan membahayakan orang, pesawat, kargo lain atau properti, atau menyebabkan gangguan bagi penumpang;
5.
Barang palsu, hewan, emas batangan, uang tunai, surat berharga, logam mulia, senjata, bahan peledak, jenazah manusia, pornografi atau obat-obatan, dll.;
6.
Di mana berat 1 paket kargo yang relevan melebihi 30kg;
7.
Di mana panjang sisi terpanjang 1 paket yang relevan melebihi 150cm, atau total panjang lebar, panjang dan tinggi 1 paket kargo yang relevan melebihi 160cm; atau
8.
Di mana kargo yang relevan berisi barang lain yang dianggap tidak mungkin untuk diangkut dengan aman atau sah seperti kargo yang mudah busuk atau membutuhkan isolasi panas.

3. Tanggung Jawab atas Ketidakpatuhan Kondisi Pengangkutan

Tanggung jawab atas ketidakpatuhan terhadap kondisi pengangkutan untuk kargo yang dilarang untuk pengiriman akan ditanggung oleh Pengirim, dan Pengirim harus mengganti rugi, membela, dan membebaskan TracX Logis dari kerusakan apa pun sebagai akibat dari atau yang timbul dari pengangkutan tersebut. Jika tidak mungkin untuk mengirimkan kargo ke Penerima, TracX Logis akan mengembalikan kargo ke Pengirim dengan pembayaran saat pengiriman.
Jika Pengirim menolak pengembalian atau tidak mungkin untuk dikembalikan ke Pengirim, TracX Logis memiliki hak untuk membuang kargo yang relevan. Pengirim harus membayar semua biaya seperti ongkos kirim kembali, bea cukai, pajak, biaya penyimpanan dan biaya pembuangan yang timbul dalam proses pengembalian dan pembuangan kargo.

4. Pemeriksaan Kargo

TracX Logis berhak untuk memeriksa isi kargo setelah membuka kargo, tetapi TracX Logis tidak berkewajiban untuk melakukannya. Selain itu, tindakan pemeriksaan tersebut tidak menjamin bahwa pengangkutan kargo yang relevan tidak melanggar undang-undang atau peraturan negara mana pun yang akan diterbangkan dari, ke, di atas, atau untuk berhenti.

Pasal 6 - Biaya Pengangkutan dan Biaya Lainnya

1. Tarif dan Biaya yang Berlaku

Tarif dan biaya untuk pengangkutan yang diatur oleh Ketentuan ini harus didasarkan pada tarif dan biaya dari tarif pengangkutan yang disiapkan secara terpisah oleh TracX Logis dan Pengirim. Biaya pengangkutan yang diubah dianggap diganti dengan yang diumumkan di beranda situs web TracX Logis.

2. Layanan Transportasi yang Tidak Termasuk dalam Tarif yang Diumumkan

Kecuali ditentukan lain dalam tarif yang berlaku, tarif yang diumumkan tidak termasuk biaya untuk layanan berikut:
1.
Pajak bea cukai, pajak pertambahan nilai, pajak cukai, biaya dan denda termasuk pajak dan biaya utilitas publik, dll.
2.
Biaya renovasi dan perbaikan kemasan kargo
3.
Biaya pengembalian kargo ke tempat keberangkatan dan
4.
Biaya layanan lainnya;

3. Dasar Biaya Pengangkutan dan Biaya

Biaya pengangkutan kargo harus didasarkan pada yang lebih besar antara berat aktual dan berat volume.
Jika kargo yang dikirim melebihi ukuran atau berat dari batas standar jenis pengiriman yang ditentukan oleh Pengirim, dapat secara otomatis diubah ke jenis pengiriman lain, dan biaya pengangkutan untuk jenis pengiriman yang diubah akan ditagihkan kepada Pengirim.
Pengirim dianggap mempercayakan pengukuran ukuran kargo kepada TracX Logis dengan mengirimkan kargo, dan jika jenis pengiriman diubah sesuai dengan pengukuran, perbedaan dalam biaya pengiriman tidak akan dikembalikan.

4. Bagian yang Berlaku

Kecuali ditentukan lain dalam tarif yang berlaku, tarif dan biaya hanya berlaku untuk pengangkutan dari penerimaan di tempat penerimaan yang ditentukan oleh Pengirim hingga pengiriman kepada Penerima di tempat pengiriman yang ditentukan oleh Pengirim.

5. Deklarasi Nilai untuk Pengangkutan

Pengirim harus mendeklarasikan nilai untuk pengangkutan untuk semua kargo dalam surat muatan, dan deklarasi harga untuk pengangkutan tersebut harus didasarkan pada nilai CIF (cost, insurance, and freight terms).

6. Pembayaran Biaya Pengangkutan dan Biaya

1.
Biaya pengangkutan dan biaya lainnya harus, sebagai total biaya pengangkutan dan biaya, mencakup biaya pengangkutan, biaya pengurusan bea cukai, biaya penyimpanan, biaya domestik dan semua biaya.
2.
Jumlah total biaya pengangkutan dan biaya, atau biaya, utilitas, pajak, biaya dan uang muka, yang dibuat atau dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh TracX Logis dan jumlah lain yang harus dibayarkan kepada TracX Logis, akan dianggap sepenuhnya diterima, baik kargo hilang atau rusak, atau gagal tiba di pelabuhan tujuan yang ditentukan dalam surat muatan.
3.
Pengirim harus menjamin pembayaran semua biaya pengangkutan dan biaya, dan semua pengeluaran dan denda yang dibayarkan atau akan dikeluarkan oleh TracX Logis karena salah satu dari sub-paragraf berikut:
A. Penyertaan ilegal dalam kargo artikel yang pengangkutannya dilarang oleh hukum;
B. Pengemasan, pengalamatan atau penandaan paket yang ilegal, tidak benar atau tidak memadai atau deskripsi kargo;
C. Tidak adanya lisensi ekspor atau sertifikat atau dokumen yang diperlukan;
D. Penilaian bea cukai yang tidak benar; atau
E. Pernyataan berat atau volume yang tidak benar.
4.
Dengan mengambil pengiriman kargo atau melaksanakan hak lain yang timbul dari kontrak pengangkutan, Penerima setuju untuk membayar semua biaya pengangkutan dan biaya, pengeluaran, denda dan hukuman, dll. yang belum dibayar, kecuali telah dibayar di muka oleh Pengirim. Namun, perjanjian tersebut tidak melepaskan Pengirim dari kewajiban pembayaran jumlah yang relevan. TracX Logis memiliki hak gadai atas kargo untuk masing-masing hal tersebut di atas dan, dalam hal tidak ada pembayaran, berhak untuk membuang kargo dalam penjualan umum atau pribadi (dengan ketentuan bahwa sebelum penjualan tersebut TracX Logis harus memberikan pemberitahuan kepada Pengirim atau kepada Penerima dengan cara biasa di alamat yang tercantum dalam surat muatan) dan membayar dirinya sendiri dari hasil penjualan tersebut untuk setiap dan semua jumlah tersebut.
5.
Jenis pembayaran biaya pengangkutan dapat bervariasi tergantung pada platform yang akan digunakan. Untuk layanan pengiriman pintar, biaya pengangkutan akan dipotong dari TxMoney yang dibebankan, dan dalam situasi di mana TracX Logis harus mengembalikan biaya pengiriman kepada Pengirim, pembayaran kompensasi dapat dilakukan dengan TxMoney.

7. Kebijakan untuk Biaya dan Uang Muka Biaya (TxMoney)

1.
Uang muka biaya untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh Perusahaan dapat dibeli dengan cara berikut:
A. Pembayaran kartu kredit; atau
B. Cara lain yang disediakan oleh Perusahaan.
2.
Cara pembayaran uang muka biaya yang disediakan oleh Perusahaan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Perusahaan. Dalam hal perubahan tersebut, hal tersebut akan diumumkan melalui pemberitahuan.
3.
Pengembalian Dana
A. Permohonan pengembalian dana TxMoney hanya dapat diajukan pada saat penghentian keanggotaan.
B. Jika saldo TxMoney kurang dari KRW 10.000 pada saat penghentian keanggotaan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan karena biaya administrasi pengembalian dan transfer.
C. Jika saldo TxMoney lebih dari atau sama dengan KRW 10.000 pada saat penghentian keanggotaan, dana akan dikembalikan secara sekaligus pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pengajuan, setelah dipotong biaya layanan sebesar 5%. Namun, semua pengiriman harus sudah selesai diproses pada saat penghentian keanggotaan.

Pasal 7: Pengiriman Barang

1. Pemberitahuan Kedatangan

TracX Logis tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kedatangan kepada Penerima.

2. Tempat Pengiriman

Kecuali jika sebelumnya telah disepakati lain antara Pengirim atau Penerima dan TracX Logis, Penerima harus menerima pengiriman dan mengambil kiriman di alamat yang ditentukan dalam surat muatan.

3. Pengiriman kepada Penerima

Pengiriman kargo hanya boleh dilakukan kepada Penerima yang ditentukan dalam surat muatan: Dengan ketentuan bahwa jika tidak ada Penerima di tempat yang ditentukan atau jika tidak mungkin untuk melakukan pengiriman kepada Penerima, kecuali ada kontrak khusus dengan Penerima, pengiriman kargo kepada Penerima dianggap telah dilakukan secara sah dengan menyerahkan kargo kepada agennya atau orang yang dianggap sebagai agennya (orang yang menerima kargo untuk Penerima seperti manajer, anggota keluarga, atau rekan kerja Penerima).

4. Kewajiban Identifikasi pada saat Penerimaan oleh Agen

Ketika kargo diserahkan kepada agen Penerima atau orang yang dianggap sebagai agennya, TracX Logis harus mengidentifikasi siapa yang sebenarnya telah mengambil pengiriman kargo tersebut. Jika ada permintaan dari Pengirim, TracX Logis harus membuktikan siapa yang mengambil pengiriman kargo.

5. Penolakan Penerimaan oleh Penerima

1.
Jika penerima menolak untuk menerima barang setelah barang tiba di tempat pengiriman yang ditentukan, TraxLogis akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti instruksi pengirim yang tercantum dalam surat muatan. Jika tidak ada instruksi dari pengirim, atau jika TraxLogis kesulitan untuk mengikuti instruksi pengirim, TraxLogis akan memberi tahu pengirim tentang penolakan penerimaan oleh penerima dan akan menyimpan barang tersebut selama maksimal 30 hari sejak tanggal pengembalian. Setelah itu, barang akan dilelang, dijual secara bebas, atau dihancurkan, baik secara keseluruhan maupun terpisah.
2.
Pengirim bertanggung jawab atas semua biaya dan pengeluaran yang diakibatkan dari atau sehubungan dengan kegagalan untuk mengambil pengiriman. Jika kiriman dikembalikan ke pusat pengambilan TracX Logis di negara keberangkatan dan Pengirim menolak untuk melakukan pembayaran atau lalai melakukan pembayaran tersebut dalam waktu 15 hari setelah pengembalian tersebut, TracX Logis dapat membuang kiriman atau bagian daripadanya pada penjualan umum atau pribadi setelah memberikan pemberitahuan 10 hari kepada Pengirim tentang niatnya untuk melakukannya.
3.
Dalam hal penjualan kiriman sebagaimana diatur di atas, TracX Logis berwenang untuk membayar kepada dirinya sendiri dan layanan transportasi lainnya dari hasil penjualan tersebut semua biaya, uang muka dan pengeluaran TracX Logis dan layanan transportasi lainnya ditambah biaya penjualan, memegang surplus apa pun sesuai dengan pesanan Pengirim. Namun, penjualan kiriman yang relevan tidak akan membebaskan Pengirim dari kewajiban untuk membayar kekurangan atas kewajiban untuk membayar kekurangan kepada TracX Logis.

Pasal 8 - Ruang Lingkup Tanggung Jawab TracX Logis

1.
Kecuali telah terbukti bahwa kerusakan karena kerusakan atau kehilangan kargo disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian TracX Logis, TracX Logis tidak bertanggung jawab atas kerugian Pengirim, Penerima atau orang lain.
2.
Jika kerusakan atau kehilangan kargo terbukti menjadi tanggung jawab TracX Logis, TracX Logis dapat memberikan kompensasi dalam batas USD100 per kargo, dan harus memberikan kompensasi dalam batas jumlah kerugian aktual dengan batas yang lebih rendah antara harga deklarasi ekspor atau harga deklarasi impor. Batas kompensasi untuk bagian pengiriman tertentu mungkin lebih rendah. Selain itu, kompensasi kargo yang dikirim melalui kantor pos setelah diambil oleh TracX Logis akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kompensasi untuk Kerusakan yang diumumkan secara publik oleh kantor pos.
3.
Tanggung jawab TracX Logis untuk kompensasi atas kehilangan sebagian atau kerusakan kargo akan berakhir jika Pengirim tidak memberitahukan fakta kehilangan sebagian atau kerusakan dalam waktu 7 hari sejak tanggal Penerima telah menerima kiriman.
4.
Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul secara langsung atau tidak langsung karena alasan di luar kendali TracX Logis karena TracX Logis mematuhi undang-undang, peraturan pemerintah, perintah atau instruksi yang berlaku, atau karena kegagalan untuk mematuhi undang-undang, peraturan pemerintah, perintah atau instruksi yang berlaku tersebut oleh Pengirim, Penerima atau orang lain.
5.
TracX Logis tidak bertanggung jawab jika telah terbukti bahwa kerusakan, kehilangan atau kerusakan telah terjadi dari cacat atau karakteristik yang melekat pada kargo. Pengirim harus mematuhi standar pedoman pengemasan yang dipublikasikan di beranda situs web TracX Logis, dan TracX Logis tidak bertanggung jawab atas kargo yang tidak dikemas sesuai dengan pedoman pengemasan.
Pengirim dan Penerima harus mengganti kerugian atas kerugian dan pengeluaran yang ditanggung oleh TracX Logis karena kegagalan Pengirim untuk mematuhi ketentuan ini.
6.
TracX Logis bertanggung jawab atas pengangkutan kargo yang relevan setelah kargo tiba di pusat pengambilan TracX Logis.
Permintaan investigasi stocking dapat diterima dalam waktu 14 hari setelah tanggal pengiriman kargo oleh Pengirim, untuk itu Pengirim harus menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk investigasi seperti cara pengiriman (layanan paket, pengambilan), daftar nomor pesanan pengemasan gabungan, dll.
Jika 14 hari telah berlalu setelah tanggal pengiriman oleh Pengirim atau Pengirim telah gagal menyediakan bahan yang memadai, TracX Logis dapat menolak permintaan investigasi dan tidak bertanggung jawab atas kargo yang tidak distok.
7.
TracX Logis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari situasi berikut di luar kendalinya:
a.
Force majeure (gempa bumi, badai, banjir, kabut, perang, kecelakaan pesawat, blokade masuk dan keluar, kerusuhan, pemogokan, dll.);
b.
Sifat, cacat, karakteristik atau cacat potensial dari kargo;
c.
Kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh tindakan atau tidak ada tindakan atau kelalaian Pengirim, Penerima atau pihak ketiga, dll.;
d.
Kerusakan atau penghapusan produk elektronik atau gambar fotografi, data, catatan, dll. oleh gaya listrik atau magnetik;
e.
Jika barang palsu dari produk merek atau barang yang dibatasi oleh karantina hewan dan karantina tumbuhan telah dimusnahkan atau dikembalikan setelah putusan larangan impor; atau
f.
Jika kerugian seperti kelebihan pembayaran bea cukai telah terjadi karena kesalahan dalam data yang disampaikan.

Pasal 9 - Kompensasi untuk Kerusakan

1.
Penerimaan oleh orang yang berhak atas pengiriman kargo tanpa keluhan merupakan bukti prima facie bahwa kargo tersebut telah dikirim dalam kondisi baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan.
2.
Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan pada kargo, orang yang berhak atas pengiriman kargo harus menyampaikan deskripsi klaim ganti rugi kepada Pengangkut secara tertulis atau e-mail:
3.
dalam hal kerusakan atau kehilangan sebagian kargo, segera setelah ditemukan dan paling lambat dalam waktu 7 hari sejak tanggal penerimaan kargo;
4.
dalam hal tidak ada pengiriman kargo termasuk kehilangan total, dalam waktu 14 hari sejak tanggal kargo seharusnya tiba di tujuan: Dengan ketentuan bahwa dalam hal layanan kantor pos (EMS, K-packet, dll.), dalam waktu 60 hari.
5.
TracX Logis tidak akan bertanggung jawab dalam hal apa pun atas kerugian tidak langsung termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan bisnis, bunga, utilitas, penurunan kemampuan pemasaran, dll. yang disebabkan oleh kerusakan atau keterlambatan, dll. dari kargo, baik Pengangkut memiliki pengetahuan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut mungkin terjadi atau tidak.

Pasal 10 - Hukum yang Berlaku

1.
Ketentuan yang diterapkan dalam Ketentuan ini, surat muatan atau lainnya bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, perintah atau instruksi yang berlaku, ketentuan tersebut akan berlaku dalam batas tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, perintah atau instruksi yang berlaku.
2.
Jika timbul sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan ini, sengketa tersebut harus diselesaikan dengan kesepakatan bersama dengan itikad baik antara Para Pihak, dan jika tidak dapat dicapai kesepakatan, sengketa tersebut akan ditangani sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan.
3.
Setiap sengketa atau tuntutan hukum yang timbul antara Para Pihak akan diatur oleh hukum yang berlaku dari negara keberangkatan.

Pasal 11 - Penafian dan Pelepasan Hak

Perusahaan memfasilitasi pergerakan barang, jasa dan teknologi untuk pelanggannya ("Layanan"), yang semuanya tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan kontrol ekspor dari berbagai yurisdiksi, termasuk namun tidak terbatas pada yang diberlakukan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat dan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, dan undang-undang dan peraturan serupa di yurisdiksi lain yang berlaku ("Undang-undang Ekspor"). Undang-undang Ekspor tersebut membatasi pengiriman barang, jasa atau teknologi kepada individu, perusahaan dan organisasi tertentu dan membatasi pengiriman atau memfasilitasi pengiriman barang, jasa atau teknologi ke negara dan wilayah tertentu dan memiliki persyaratan lisensi atau persetujuan lain untuk pengiriman. Perusahaan menganggap serius kepatuhan terhadap Undang-undang Ekspor tersebut dan telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan bahwa perusahaan sepenuhnya mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut. Namun, merupakan syarat untuk Layanan yang disediakan oleh Perusahaan, bahwa pelanggan mematuhi semua Undang-undang Ekspor, dan memahami bahwa Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas pelanggaran apa pun terhadapnya.

BAGIAN I: KETENTUAN UMUM

Penerapan

1.
(A) Dengan tunduk pada sub-klausul (B) di bawah ini, semua layanan Perusahaan baik gratis maupun tidak tunduk pada Ketentuan ini
(i) Ketentuan Bagian I berlaku untuk semua layanan tersebut.
(ii) Ketentuan Bagian II hanya berlaku sejauh layanan tersebut disediakan oleh Perusahaan sebagai agen.
(iii) Ketentuan Bagian III hanya berlaku sejauh layanan tersebut disediakan oleh Perusahaan sebagai prinsipal.
(B) Jika dokumen yang memiliki judul atau termasuk "konosemen" (baik dapat diperdagangkan maupun tidak), atau "surat muatan" diterbitkan oleh atau atas nama Perusahaan dan menyatakan bahwa Perusahaan mengontrak sebagai pengangkut, ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen tersebut akan menjadi yang utama sejauh ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan ini.
(C) Setiap variasi, pembatalan atau pengabaian dari Ketentuan ini harus dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan. Dengan ini diberitahukan bahwa tidak ada orang lain yang memiliki atau akan diberikan wewenang apa pun untuk menyetujui variasi, pembatalan atau pengabaian dari Ketentuan ini.
2.
Semua layanan disediakan oleh Perusahaan sebagai agen kecuali dalam keadaan berikut di mana Perusahaan bertindak sebagai prinsipal:
(A) di mana perusahaan melakukan pengangkutan, penanganan atau penyimpanan Barang tetapi hanya sejauh pengangkutan dilakukan oleh Perusahaan sendiri atau pegawainya dan Barang berada dalam penjagaan dan pengawasan aktual Perusahaan, atau
(B) di mana sebelum dimulainya pengangkutan Barang, Pelanggan secara tertulis meminta dari Perusahaan rincian identitas, layanan atau biaya orang yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk melakukan sebagian atau seluruh pengangkutan, Perusahaan akan dianggap mengontrak sebagai prinsipal sehubungan dengan bagian pengangkutan yang Perusahaan gagal memberikan rincian yang diminta dalam waktu 28 hari sejak penerimaan permintaan tersebut oleh Perusahaan, atau
(C) sejauh Perusahaan secara tegas menyetujui secara tertulis untuk bertindak sebagai prinsipal, atau
(D) sejauh Perusahaan dinyatakan oleh pengadilan hukum telah bertindak sebagai prinsipal.
3.
Tanpa mengurangi keumuman Klausul 2,
(A) pengenaan biaya tetap oleh Perusahaan untuk layanan atau layanan apa pun sifatnya tidak dengan sendirinya menentukan atau menjadi bukti bahwa Perusahaan bertindak sebagai agen atau prinsipal sehubungan dengan layanan atau layanan tersebut;
(B) penyediaan oleh Perusahaan peralatan mereka sendiri atau yang disewa tidak dengan sendirinya menentukan atau menjadi bukti bahwa Perusahaan bertindak sebagai agen atau prinsipal sehubungan dengan pengangkutan, penanganan atau penyimpanan Barang apa pun;
(C) Perusahaan bertindak sebagai agen di mana Perusahaan mendapatkan konosemen atau dokumen lain yang membuktikan kontrak pengangkutan antara orang, selain Perusahaan, dan Pelanggan atau Pemilik;
(D) Perusahaan bertindak sebagai agen dan tidak pernah sebagai prinsipal ketika menyediakan layanan sehubungan dengan atau yang berkaitan dengan persyaratan bea cukai, pajak, lisensi, dokumen konsuler, sertifikat asal, inspeksi, sertifikat dan layanan serupa lainnya.

Definisi

4.
Dalam ketentuan ini
(A) "Perusahaan" adalah grup perusahaan KC International logistics, termasuk perusahaan Korchina dan KDS
(B) "Pelanggan" berarti setiap orang atas permintaannya atau atas namanya Perusahaan menyediakan layanan;
(C) "Orang" termasuk orang atau badan atau badan-badan korporasi;
(D) "Pemilik" termasuk pemilik, pengirim dan penerima Barang dan orang lain yang berkepentingan atau mungkin berkepentingan dalam Barang dan siapa pun yang bertindak atas nama mereka;
(E) "Otoritas": Orang hukum atau administratif yang dibentuk secara sah, yang bertindak dalam kekuasaan hukumnya dan menjalankan yurisdiksi dalam negara, negara bagian, kotamadya, pelabuhan atau bandara mana pun;
(F) "Barang" termasuk kargo dan kontainer apa pun yang tidak disediakan oleh atau atas nama Perusahaan, sehubungan dengan mana Perusahaan menyediakan layanan;
(G) "Kontainer" termasuk kontainer, tangki fleksi, trailer, tangki yang dapat diangkut, flat, palet atau artikel pengangkutan apa pun yang digunakan untuk mengangkut atau mengkonsolidasikan barang dan peralatan apa pun daripadanya atau yang terhubung dengannya;
(H) "Berbahaya termasuk barang yang berbahaya atau mungkin menjadi berbahaya, mudah terbakar, radio-aktif atau merusak sifatnya dan barang yang mungkin menyembunyikan atau mendorong kutu atau hama lainnya;
(I) "Aturan Hague" berarti ketentuan Konvensi Internasional untuk Penyatuan aturan tertentu yang berkaitan dengan Konosemen yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 25 Agustus 1924;
(J) "Instruksi" berarti pernyataan persyaratan spesifik Pelanggan.
(K) "SDR" mengacu pada Hak Penarikan Khusus. SDR harus didefinisikan oleh Dana Moneter Internasional dan nilai SDR harus dihitung pada tanggal ketika penyelesaian disepakati atau keputusan.

Kewajiban Pelanggan

5.
Pelanggan menjamin bahwa dia adalah Pemilik atau agen resmi dari Pemilik Barang dan bahwa dia berwenang untuk menerima dan menerima Ketentuan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sebagai agen untuk dan atas nama Pemilik Barang.
6.
Pelanggan menjamin bahwa dia memiliki pengetahuan yang wajar tentang hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan bisnisnya, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan penjualan dan pembelian Barang dan semua hal lain yang berkaitan dengannya.
7.
Pelanggan harus memberikan instruksi yang cukup dan dapat dilaksanakan.
8.
Pelanggan menjamin bahwa deskripsi dan rincian Barang lengkap dan benar.
9.
Pelanggan menjamin bahwa Barang dikemas dan diberi label dengan benar, kecuali jika Perusahaan telah menerima instruksi sehubungan dengan layanan tersebut.

Instruksi Khusus, Barang dan Layanan

10.
(A) Kecuali jika sebelumnya disetujui secara tertulis, Pelanggan tidak boleh mengirimkan kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan menangani Barang Berbahaya.
(B) Jika Pelanggan melanggar sub-klausul (A) di atas, dia akan bertanggung jawab atas semua kerugian atau kerusakan apa pun yang disebabkan oleh atau terhadap atau sehubungan dengan Barang bagaimanapun timbulnya dan akan membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan terhadap semua denda, klaim, kerusakan, biaya dan pengeluaran apa pun yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dan barang dapat tanpa pemberitahuan dihancurkan atau ditangani dengan cara lain atas kebijaksanaan tunggal Perusahaan atau orang lain yang dalam pengawasannya barang tersebut mungkin berada pada waktu yang relevan.
(C) Jika Perusahaan setuju untuk menerima Barang Berbahaya dan kemudian menurut pendapat Perusahaan atau orang lain mereka menimbulkan risiko terhadap barang lain, properti, kehidupan atau kesehatan, mereka dapat tanpa pemberitahuan dihancurkan atau ditangani dengan cara lain dengan biaya Pelanggan atau Pemilik.
11.
Pelanggan berjanji untuk tidak menawarkan untuk pengangkutan Barang apa pun yang memerlukan kontrol suhu tanpa sebelumnya memberikan pemberitahuan tertulis tentang sifat dan rentang suhu tertentu yang harus dijaga dan dalam hal Kontainer yang dikontrol suhu yang diisi oleh atau atas nama Pelanggan selanjutnya berjanji bahwa Kontainer telah didinginkan atau dipanaskan dengan benar sebagaimana mestinya, bahwa Barang telah dimasukkan dengan benar ke dalam kontainer dan bahwa kontrol termostatnya telah diatur dengan benar oleh Pelanggan. Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan Barang yang disebabkan oleh ketidakpatuhan tersebut.
12.
Tidak ada asuransi yang akan diberlakukan kecuali atas instruksi tertulis yang diberikan oleh Pelanggan dan semua asuransi yang diberlakukan oleh Perusahaan tunduk pada pengecualian dan kondisi biasa dari kebijakan Perusahaan asuransi atau penjamin yang mengambil risiko. Kecuali disetujui lain secara tertulis, Perusahaan tidak akan berada di bawah kewajiban apa pun untuk memberlakukan asuransi terpisah pada setiap kiriman tetapi dapat mendeklarasikannya pada kebijakan terbuka atau umum. Perusahaan adalah agen sehubungan dengan pemberlakuan asuransi dan jika penanggung memperdebatkan tanggung jawab mereka karena alasan apa pun, tertanggung hanya akan memiliki upaya hukum terhadap penanggung dan Perusahaan tidak akan berada di bawah tanggung jawab atau kewajiban apa pun sehubungan dengan hal tersebut meskipun premi pada kebijakan mungkin tidak pada tarif yang sama seperti yang dibebankan oleh Perusahaan atau dibayarkan kepada Perusahaan oleh pelanggannya.
13.
Kecuali sesuai dengan instruksi tertulis yang sebelumnya diterima dan diterima secara tertulis oleh Perusahaan, Perusahaan tidak akan berkewajiban untuk membuat deklarasi apa pun untuk keperluan undang-undang, konvensi atau kontrak apa pun tentang sifat atau nilai Barang apa pun atau tentang kepentingan khusus dalam pengiriman.
14.
Kecuali sebelumnya disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain berdasarkan ketentuan dokumen yang ditandatangani oleh Perusahaan, instruksi yang berkaitan dengan pengiriman atau pelepasan Barang terhadap pembayaran atau terhadap penyerahan dokumen tertentu harus dalam bentuk tertulis dan tanggung jawab Perusahaan tidak akan melebihi yang ditetapkan sehubungan dengan pengiriman yang salah dari Barang.
15.
Kecuali sebelumnya disetujui lain secara tertulis bahwa Barang akan berangkat atau tiba pada tanggal tertentu, Perusahaan tidak menerima tanggung jawab untuk tanggal keberangkatan atau kedatangan Barang.

Ganti Rugi Umum

16.
(A) Pelanggan dan Pemilik harus membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan terhadap semua tanggung jawab, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul (i) dari sifat barang kecuali disebabkan oleh kelalaian Perusahaan, (ii) karena Perusahaan bertindak sesuai dengan instruksi Pelanggan atau Pemilik, atau (iii) yang timbul dari pelanggaran jaminan atau kewajiban oleh Pelanggan atau yang timbul dari kelalaian Pelanggan atau Pemilik.
(B) Kecuali sejauh disebabkan oleh kelalaian Perusahaan, Pelanggan dan Pemilik akan bertanggung jawab dan harus membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan semua bea, pajak, pungutan, setoran dan pengeluaran apa pun sifatnya yang dikenakan oleh Otoritas mana pun dan untuk semua pembayaran, denda, biaya, pengeluaran, kerugian dan kerusakan apa pun yang ditanggung atau diderita oleh Perusahaan sehubungan dengan hal tersebut.
(C) Saran dan informasi, dalam bentuk apa pun yang diberikan, disediakan oleh Perusahaan hanya untuk Pelanggan dan Pelanggan harus membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan untuk semua tanggung jawab, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari orang lain yang mengandalkan saran atau informasi tersebut.
(D) (i) Pelanggan berjanji bahwa tidak ada klaim yang akan dibuat terhadap pegawai, sub-kontraktor atau agen Perusahaan yang membebankan atau berusaha membebankan kepada mereka tanggung jawab apa pun sehubungan dengan Barang, jika klaim seperti itu tetap dibuat, untuk mengganti rugi Perusahaan terhadap semua konsekuensinya.
(ii) Tanpa mengurangi hal tersebut di atas, setiap pegawai sub-kontraktor atau agen tersebut akan memiliki manfaat dari semua ketentuan di sini, seolah-olah ketentuan tersebut secara tegas untuk kepentingan mereka. Dalam mengadakan kontrak ini Perusahaan, sejauh ketentuan tersebut, melakukannya tidak hanya atas namanya sendiri, tetapi sebagai agen dan wali amanat untuk pegawai, sub-kontraktor dan agen tersebut.
(iii) Pelanggan harus membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan dari dan terhadap semua klaim, biaya dan tuntutan apa pun dan oleh siapa pun yang dibuat atau disukai yang melebihi tanggung jawab Perusahaan berdasarkan ketentuan Ketentuan ini dan tanpa mengurangi keumuman klausul ini ganti rugi ini akan mencakup semua klaim, biaya dan tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan kelalaian Perusahaan, pegawai, sub-kontraktor dan agennya.
(iv) Dalam klausul ini, "sub-kontraktor" termasuk sub-kontraktor langsung dan tidak langsung dan pegawai dan agen mereka masing-masing.
(E) Pelanggan akan bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, kontaminasi, pengotoran, penahanan atau demurrage sebelum, selama dan setelah Pengangkutan properti (termasuk, namun tidak terbatas pada, Kontainer) dari Perusahaan atau orang atau kapal yang dirujuk dalam (D) di atas yang disebabkan oleh Pelanggan atau Pemilik atau orang yang bertindak atas nama salah satu dari mereka atau yang mana Pelanggan bertanggung jawab.

Biaya, dll.

17.
(A) Pelanggan harus membayar kepada Perusahaan dalam bentuk tunai atau sebagaimana disepakati semua jumlah segera ketika jatuh tempo tanpa pengurangan atau penangguhan berdasarkan klaim, tuntutan balik atau set-off.
(B) Ketika Perusahaan diperintahkan untuk mengumpulkan biaya pengangkutan, bea, biaya atau pengeluaran lain dari orang lain selain Pelanggan, Pelanggan akan bertanggung jawab atas hal yang sama setelah menerima bukti permintaan dan non pembayaran oleh orang lain tersebut ketika jatuh tempo.
(C) Pada semua jumlah yang terlambat dibayar kepada Perusahaan, Perusahaan akan berhak atas bunga, dihitung pada 4 persen di atas suku bunga dasar HSBC di Hong Kong yang berlaku selama periode jumlah tersebut terlambat.

Kebebasan dan Hak Perusahaan

18.
Perusahaan akan berhak, kecuali sejauh telah disetujui lain secara tertulis, untuk mengadakan kontrak atas namanya sendiri atau Pelanggan dan tanpa pemberitahuan kepada Pelanggan
(A) untuk pengangkutan Barang dengan rute, cara atau orang apa pun,
(B) untuk pengangkutan Barang dari deskripsi apa pun baik dalam kontainer atau tidak di atas atau di bawah dek kapal mana pun,
(C) untuk penyimpanan, pengemasan, transshipment, pemuatan, pembongkaran atau penanganan Barang oleh orang mana pun di tempat mana pun baik di darat maupun apung dan untuk jangka waktu berapa pun,
(D) untuk pengangkutan atau penyimpanan Barang dalam kontainer atau dengan barang lain dari sifat apa pun,
(E) untuk pelaksanaan kewajiban sendiri, dan untuk melakukan tindakan tersebut sebagaimana menurut pendapat Perusahaan mungkin diperlukan atau terkait dengan pelaksanaan kewajiban Perusahaan.
19.
(A) Perusahaan akan berhak tetapi tidak berkewajiban, untuk menyimpang dari instruksi Pelanggan dalam hal apa pun jika menurut pendapat Perusahaan ada alasan yang baik untuk melakukannya demi kepentingan Pelanggan dan dengan demikian tidak akan menimbulkan tanggung jawab tambahan.
(B) Perusahaan dapat setiap saat mematuhi perintah atau rekomendasi yang diberikan oleh Otoritas mana pun. Tanggung jawab Perusahaan sehubungan dengan Barang akan berakhir pada pengiriman atau disposisi lain dari Barang sesuai dengan perintah atau rekomendasi tersebut.
20.
Jika pada waktu kapan pun pelaksanaan kewajiban Perusahaan, menurut pendapat Perusahaan atau orang yang layanannya digunakan Perusahaan, adalah atau kemungkinan akan terpengaruh oleh hambatan, risiko, penundaan, kesulitan atau kerugian apa pun dan yang tidak dapat dihindari dengan upaya yang wajar oleh Perusahaan atau orang lain tersebut, Perusahaan dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pelanggan atau tanpa pemberitahuan jika tidak wajar mungkin untuk memberikan pemberitahuan tersebut, memperlakukan pelaksanaan kewajibannya sebagai berakhir dan menempatkan Barang atau bagian daripadanya sesuai disposisi
21.
Jika pengiriman Barang atau bagian daripadanya tidak diambil oleh Pelanggan atau Pemilik pada waktu dan tempat ketika dan di mana Perusahaan, atau orang yang layanannya digunakan Perusahaan, berhak untuk meminta Pelanggan atau Pemilik mengambil pengirimannya, Perusahaan atau orang lain tersebut akan berhak untuk menyimpan Barang di tempat terbuka atau tertutup dengan risiko dan biaya tunggal Pelanggan.
22.
Terlepas dari klausul 20 dan 21, Perusahaan akan berhak tetapi tidak berkewajiban dengan biaya Pelanggan yang harus dibayar sesuai permintaan dan tanpa tanggung jawab apa pun kepada Pelanggan dan Pemilik, untuk menjual atau membuang
(A) dengan memberikan pemberitahuan 21 hari secara tertulis kepada Pelanggan semua Barang yang menurut pendapat Perusahaan tidak dapat dikirim sesuai instruksi, dan
(B) tanpa pemberitahuan Barang yang telah busuk, rusak atau berubah, atau dalam prospek segera melakukan demikian dengan cara yang telah menyebabkan atau mungkin secara wajar diharapkan menyebabkan kerugian atau kerusakan kepada orang atau properti atau melanggar peraturan yang berlaku.
23.
Perusahaan akan memiliki hak gadai khusus dan umum atas semua Barang atau dokumen yang berkaitan dengan Barang dalam kepemilikannya untuk semua jumlah yang jatuh tempo setiap saat dari Pelanggan atau Pemilik dan dengan memberikan pemberitahuan 28 hari secara tertulis kepada Pelanggan, akan berhak untuk menjual atau membuang Barang atau dokumen tersebut dengan biaya Pelanggan dan tanpa tanggung jawab apa pun kepada Pelanggan dan Pemilik dan menerapkan hasil dalam atau terhadap pembayaran jumlah tersebut.
24.
Perusahaan akan berhak untuk mempertahankan dan dibayar semua broker, komisi, tunjangan dan remunerasi lain yang biasanya dipertahankan oleh atau dibayarkan kepada pengangkut barang.
25.
Perusahaan akan memiliki hak untuk menerapkan terhadap Pemilik dan Pelanggan secara bersama-sama dan sendiri-sendiri tanggung jawab apa pun dari Pelanggan berdasarkan Ketentuan ini atau untuk memulihkan dari mereka jumlah apa pun yang harus dibayar oleh Pelanggan yang setelah permintaan belum dibayar.

Kontainer

26.
(A) Jika Kontainer belum dikemas atau diisi oleh Perusahaan, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan isi jika disebabkan oleh:
โ€ข
(i) cara di mana Kontainer telah dikemas atau diisi,
โ€ข
(ii) ketidaksesuaian isi untuk pengangkutan dalam kontainer, kecuali Perusahaan telah menyetujui kesesuaian,
โ€ข
(iii) ketidaksesuaian atau kondisi cacat dari Kontainer dengan ketentuan bahwa di mana Kontainer telah disediakan oleh atau atas nama Perusahaan paragraf (iii) ini hanya akan berlaku jika ketidaksesuaian atau kondisi cacat timbul (a) tanpa kelalaian pada pihak Perusahaan atau (b) akan terlihat pada inspeksi yang wajar oleh Pelanggan atau Pemilik atau orang yang bertindak atas nama salah satu dari mereka,
โ€ข
(iv) jika Kontainer tidak disegel pada awal Pengangkutan kecuali jika Perusahaan telah setuju untuk menyegel Kontainer.
(B) Pelanggan harus membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan terhadap semua tanggung jawab, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari satu atau lebih hal yang tercakup dalam (A) di atas kecuali untuk (A) (iii) (a) di atas.
(C) Di mana Perusahaan diperintahkan untuk menyediakan Kontainer, dengan tidak adanya permintaan tertulis untuk sebaliknya, Perusahaan tidak berada di bawah kewajiban untuk menyediakan Kontainer dari jenis atau kualitas tertentu.

Tanggung Jawab Umum

27.
(A) Kecuali sejauh dinyatakan lain oleh Ketentuan ini, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apa pun yang timbul dari:
โ€ข
(a) tindakan atau kelalaian Pelanggan atau Pemilik atau orang yang bertindak atas nama mereka,
โ€ข
(b) kepatuhan terhadap instruksi yang diberikan kepada Perusahaan oleh Pelanggan, Pemilik atau orang lain yang berhak memberikannya,
โ€ข
(c) ketidakcukupan pengemasan atau pelabelan Barang kecuali jika layanan tersebut telah disediakan oleh Perusahaan,
โ€ข
(d) penanganan, pemuatan, penyimpanan atau pembongkaran Barang oleh Pelanggan atau Pemilik atau orang yang bertindak atas nama mereka,
โ€ข
(e) cacat bawaan Barang,
โ€ข
(f) kerusuhan, kerusuhan sipil, pemogokan, penguncian, penghentian atau pengendalian tenaga kerja dari sebab apa pun,
โ€ข
(g) kebakaran, banjir atau badai, atau
โ€ข
(h) sebab apa pun yang tidak dapat dihindari Perusahaan dan konsekuensinya yang tidak dapat dicegah dengan pelaksanaan ketekunan yang wajar.
(B) Tunduk pada klausul 15, bagaimanapun disebabkan Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan properti selain Barang itu sendiri, kerugian atau kerusakan tidak langsung atau konsekuensial, kehilangan keuntungan, penundaan atau penyimpangan.

Jumlah Kompensasi

28.
Kecuali sejauh dinyatakan lain oleh Ketentuan ini, tanggung jawab Perusahaan, bagaimanapun timbulnya, dan meskipun penyebab kehilangan atau kerusakan tidak dapat dijelaskan tidak akan melebihi yang berikut
(A) sehubungan dengan semua klaim selain yang tunduk pada ketentuan sub-klausul (B) di bawah ini, mana yang lebih kecil dari
โ€ข
(i) nilai, atau
โ€ข
(ii) 100 SDR per kilogram kotor dari Barang yang hilang, rusak, salah arah, salah kirim atau sehubungan dengan mana klaim timbul.
(B) Sehubungan dengan klaim untuk penundaan di mana tidak dikecualikan oleh ketentuan Ketentuan ini, jumlah biaya Perusahaan sehubungan dengan Barang yang ditunda.
(C) Dalam keadaan apa pun tanggung jawab Perusahaan berdasarkan satu atau lebih sub-klausul (A) sampai (B) tidak akan melebihi 75.000 SDR per kejadian atau kejadian yang timbul dari penyebab umum.
29.
(A) Kompensasi harus dihitung dengan mengacu pada nilai faktur Barang ditambah biaya pengangkutan dan asuransi jika dibayar.
(B) Jika tidak ada nilai faktur untuk Barang, kompensasi harus dihitung dengan mengacu pada nilai Barang tersebut di tempat dan waktu ketika mereka dikirim kepada Pelanggan atau Pemilik atau seharusnya telah dikirim demikian. Nilai Barang harus ditetapkan menurut harga pasar saat ini, atau, jika tidak ada harga bursa komoditas atau harga pasar saat ini, dengan mengacu pada nilai normal barang dari jenis dan kualitas yang sama.
30.
Dengan perjanjian khusus secara tertulis dan pembayaran biaya tambahan, kompensasi yang lebih tinggi dapat diklaim dari Perusahaan yang tidak melebihi nilai Barang atau nilai yang disepakati, mana yang lebih kecil.

Pemberitahuan Kehilangan, Batas Waktu

31.
(A) Perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab kecuali:
โ€ข
(i) pemberitahuan klaim diterima secara tertulis oleh Perusahaan atau agennya dalam waktu 14 hari setelah tanggal yang ditentukan dalam (B) di bawah ini, atau dalam waktu yang wajar setelah tanggal tersebut jika Pelanggan membuktikan bahwa tidak mungkin untuk memberitahukan demikian, dan
โ€ข
(ii) gugatan diajukan di forum yang tepat sebagaimana ditentukan dalam klausul 37 dan pemberitahuan tertulis daripadanya diterima oleh Perusahaan dalam waktu 9 bulan setelah tanggal yang ditentukan dalam (B) di bawah ini.
(B) (i) dalam hal kehilangan atau kerusakan pada Barang, tanggal pengiriman Barang,
(ii) dalam hal penundaan atau non-pengiriman Barang, tanggal bahwa Barang seharusnya telah dikirim,
(iii) dalam hal lain, kejadian yang menimbulkan klaim.

Rata-rata Umum

32.
Pelanggan harus membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan klaim apa pun yang bersifat Rata-rata Umum yang mungkin dibuat pada Perusahaan dan Pelanggan harus menyediakan jaminan yang mungkin diperlukan oleh Perusahaan sehubungan dengan ini.

Lain-lain

33.
Setiap pemberitahuan yang disampaikan melalui pos akan dianggap telah diberikan pada hari ketiga setelah hari di mana pemberitahuan tersebut diposkan ke alamat penerima pemberitahuan tersebut yang terakhir diketahui oleh Perusahaan.
34.
Pembelaan dan batasan tanggung jawab yang diberikan oleh Ketentuan ini akan berlaku dalam tindakan apa pun terhadap Perusahaan baik tindakan tersebut didasarkan pada kontrak atau gugatan.
35.
Jika ada undang-undang yang wajib berlaku untuk bisnis apa pun yang dilakukan, Ketentuan ini akan, sehubungan dengan bisnis tersebut, dibaca sebagai tunduk pada undang-undang tersebut dan tidak ada dalam Ketentuan ini akan ditafsirkan sebagai penyerahan oleh Perusahaan atas hak atau kekebalan apa pun atau sebagai peningkatan tanggung jawab atau kewajiban apa pun berdasarkan undang-undang tersebut dan jika ada bagian dari Ketentuan ini bertentangan dengan undang-undang tersebut sampai batas apa pun bagian tersebut akan sehubungan dengan bisnis tersebut ditiadakan sampai batas itu dan tidak lebih.
36.
Judul klausul atau kelompok klausul dalam Ketentuan ini adalah untuk tujuan indikatif saja.

Yurisdiksi dan Hukum

37.
Ketentuan ini dan klaim atau sengketa apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan layanan Perusahaan akan tunduk pada hukum Hong Kong dan yurisdiksi eksklusif pengadilan Hong Kong.

BAGIAN II: PERUSAHAAN SEBAGAI AGEN

Ketentuan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Khusus

38.
(A) Sejauh Perusahaan bertindak sebagai agen, Perusahaan tidak membuat atau bermaksud membuat kontrak apa pun dengan Pelanggan untuk pengangkutan, penyimpanan atau penanganan Barang atau untuk layanan fisik lainnya sehubungan dengan barang tersebut dan bertindak semata-mata atas nama Pelanggan dalam mengamankan layanan tersebut dengan membuat kontrak dengan pihak ketiga sehingga hubungan kontraktual langsung dibuat antara Pelanggan dan pihak ketiga tersebut.
(B) Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian pihak ketiga yang disebutkan dalam sub-klausul (A) di atas.
39.
(A) Perusahaan ketika bertindak sebagai agen memiliki wewenang dari Pelanggan untuk mengadakan kontrak atas nama Pelanggan dan untuk melakukan tindakan yang mengikat Pelanggan dengan kontrak dan tindakan tersebut dalam segala hal terlepas dari penyimpangan apa pun dari instruksi Pelanggan.
(B) Kecuali sejauh disebabkan oleh kelalaian Perusahaan, Pelanggan harus membela, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan semua tanggung jawab, kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang timbul dari kontrak apa pun yang dibuat dalam pengadaan persyaratan Pelanggan sesuai dengan klausul 38.

Pilihan Tarif

40.
Jika ada pilihan tarif menurut tingkat atau derajat tanggung jawab yang diasumsikan oleh orang yang mengangkut, menyimpan, menangani Barang, tidak akan ada deklarasi nilai di mana opsional akan dibuat kecuali jika disetujui lain secara tertulis.

BAGIAN III: PERUSAHAAN SEBAGAI PRINSIPAL

Ketentuan Tanggung Jawab Khusus

41.
Sejauh Perusahaan mengontrak sebagai prinsipal untuk pelaksanaan instruksi Pelanggan, Perusahaan berjanji untuk melaksanakan atau atas namanya sendiri untuk mendapatkan pelaksanaan instruksi Pelanggan dan tunduk pada ketentuan Ketentuan ini akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan pada Barang yang terjadi sejak saat Barang diambil dalam tanggung jawabnya sampai saat pengiriman.
42.
Meskipun ada ketentuan lain dalam Ketentuan ini, jika dapat dibuktikan di mana kehilangan atau kerusakan pada Barang terjadi, tanggung jawab Perusahaan akan ditentukan oleh ketentuan yang terdapat dalam konvensi internasional atau hukum nasional mana pun, yang ketentuannya
(A) tidak dapat disimpangi oleh kontrak pribadi, yang merugikan penuntut, dan
(B) akan berlaku jika penuntut telah membuat kontrak terpisah dan langsung dengan penyedia aktual layanan tertentu sehubungan dengan layanan atau tahap pengangkutan tersebut di mana kehilangan atau kerusakan terjadi dan menerima sebagai bukti daripadanya dokumen tertentu yang harus diterbitkan jika konvensi internasional atau hukum nasional tersebut akan berlaku.
43.
Meskipun ada ketentuan lain dalam Ketentuan ini, jika dapat dibuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan pada Barang terjadi di laut atau perairan pedalaman dan ketentuan klausul 42 tidak berlaku, tanggung jawab Perusahaan akan ditentukan oleh Aturan Hague. Referensi dalam Aturan Hague untuk pengangkutan melalui laut akan dianggap mencakup referensi untuk pengangkutan melalui perairan pedalaman dan Aturan Hague akan ditafsirkan sesuai dengan itu.
44.
Meskipun ketentuan klausul 42 jika kehilangan atau kerusakan pada Barang terjadi di laut atau di perairan pedalaman, dan Pemilik, Penyewa atau operator kapal membentuk dana pembatasan, tanggung jawab Perusahaan akan dibatasi pada proporsi dana pembatasan tersebut yang dialokasikan untuk Barang.
45.
Pengangkutan Udara
Jika Perusahaan bertindak sebagai prinsipal sehubungan dengan pengangkutan Barang melalui udara, pemberitahuan berikut ini diberikan:
Jika pengangkutan melibatkan tujuan akhir atau pemberhentian di negara selain negara keberangkatan, Konvensi Warsawa mungkin berlaku dan Konvensi mengatur dan dalam kebanyakan kasus membatasi tanggung jawab pengangkut sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan kargo. Tempat pemberhentian yang disepakati adalah tempat-tempat tersebut (selain tempat keberangkatan dan tujuan) yang ditunjukkan di bawah rute yang diminta dan/atau tempat-tempat yang ditunjukkan dalam jadwal pengangkut sebagai tempat pemberhentian terjadwal untuk rute tersebut. Alamat pengangkut pertama adalah bandara keberangkatan.
46.
Klausul Tabrakan Kedua Belah Pihak Bersalah
Klausul Tabrakan Kedua Belah Pihak Bersalah saat ini sebagaimana diadopsi oleh BIMCO dimasukkan dalam ketentuan ini.

BAGIAN IV: PENAFIAN DAN PELEPASAN HAK

Perusahaan memfasilitasi pergerakan barang, jasa dan teknologi untuk pelanggannya ("Layanan"), yang semuanya tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan kontrol ekspor dari berbagai yurisdiksi, termasuk namun tidak terbatas pada yang diberlakukan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat dan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, dan undang-undang dan peraturan serupa di yurisdiksi lain yang berlaku ("Undang-undang Ekspor"). Undang-undang Ekspor tersebut membatasi pengiriman barang, jasa atau teknologi kepada individu, perusahaan dan organisasi tertentu dan membatasi pengiriman atau memfasilitasi pengiriman barang, jasa atau teknologi ke negara dan wilayah tertentu dan memiliki persyaratan lisensi atau persetujuan lain untuk pengiriman. Perusahaan menganggap serius kepatuhan terhadap Undang-undang Ekspor tersebut dan telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan bahwa perusahaan sepenuhnya mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut. Namun, merupakan syarat untuk Layanan yang disediakan oleh Perusahaan, bahwa pelanggan mematuhi semua Undang-undang Ekspor, dan memahami bahwa Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas pelanggaran apa pun terhadapnya.
Pelanggan menyatakan bahwa mereka menyadari dan mematuhi semua Undang-undang Ekspor dan memiliki tanggung jawab tunggal untuk memperoleh lisensi ekspor, izin atau persetujuan yang diperlukan. Dengan meminta Layanan, pelanggan menyatakan bahwa mereka memiliki tanggung jawab tunggal untuk, dan akan memikul tanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang Ekspor apa pun dan akan mengganti rugi dan membebaskan Pelanggan, pejabat, karyawan dan agennya dari klaim, tanggung jawab, denda penalti atau kerugian yang timbul dari pelanggaran undang-undang tersebut.
Perusahaan berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang Ekspor oleh pelanggan kepada otoritas pengatur yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Departemen Perdagangan Amerika Serikat, khususnya Biro Industri dan Keamanan (BIS), (ii) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, khususnya Direktorat Kontrol Perdagangan Pertahanan (DDTC), (iii) otoritas yang tepat dalam Uni Eropa dan (iv) badan pengatur nasional dan internasional yang berlaku lainnya.

Ketentuan Tambahan

Pasal 1 Tanggal Pemberlakuan

Amandemen Pasal 6.7.3 dan Pasal 7.5.1 berlaku mulai tanggal 1 April 2025.